Langsung ke konten utama

Smt 1 Al-Qur'an Sumpah al-Qur'an



QASAM (SUMPAH) DALAM AL-QUR’AN
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas kelompok
Mata Kuliah : Al-qur’an
Dosen Pengampu : Siti Khusniyati Sururiyah, M.Pd.I

stainupwrlogo.gif

Disusun Oleh :
1.      Nur Annie Zulfa
2.      Nani Nur Setiawanti
Semester 1B


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NAHDLATUL ULAMA PURWOREJO
2015
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Al-Qur’an merupakan kumpulan dari firman-firman Allah yang berperan sebagai pembeda anatara yang haq dan yang batil,penjelas bagi segala sesuatu, dan lain sebagainya. Kesemuanya ini menunjukkan bahwa Al-Qur’an mempunyai cakupan yang sangat luas, baik dalam kehidupan dunia maupun dalam kehidupan akhirat.
Berbagai macam masalah yang dibicarakan Al-Qur’an diantaranya adalah sumpah (qasam) Allah SWT. Seseorang boleh saja merasa heran, mengapa Allah banyak bersumpah dalam Al-Qur’an, baik bersumpah dengan diriNya sendiri maupun bersumpah dengan makhluk-makhlukNya. Keheranan muncul karena mereka mempelajari idiom Al-Qur’an. Oleh karena itu, muncul suatu pertanyaan : Apakah yang dimaksud dengan sumpah Allah dan apa unsur unsur yang membentuknya ? Ayat-ayat mana yang termasuk sumpah Allah dan kenapa Allah bersumpah ? dan lain sebagainya
Dalam mencari bentuk-bentuk kata yang berarti sumpah, berpedoman pada Al-Qur’an dan terjemahannya. Sebagai pegangan awal, kata yang berkaitan dengan Uqsimu ditemukan 24 kali, halal 12 kali, yamin 24 kali. Perlu diperhaatikan juga bahwa yang berasal dari huruf. Menurut Ibnu Khalawaih huruf sumpah ada empat macam, yaitu waw, ba’, ta  dan hamzah. Tetapi yang ditemukan dalam Al-Qur’an kata yang berarti sumpah hanya tiga huruf yang pertama yaitu waw, ba’ dan ta, karena huruf hamzah diterjemahkan denga “apakah” sebagai huruf istifham. Secara umum sumpah yang dimaksud dapat berupa sumpah Allah, manusia dan setan, yang kesemuanya terdpat dalam Al-Qur’an.

B.  Rumusan Masalah
1. Bagaimana yang dimaksud Qasam  Al-Qur’an?
2. Bagaimanakah pembagian sumpah (macam-macam dan unsur)?
3. Apakah tujuan qasam Al-Qur,an?
4. Bagaimanakah hukum bersumpah selain nama Allah swt. ?
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Qasam (Aqsamul Qur’an)
Menurut bahasa, aqsam merupakan bentuk jamak dari kata qasam yang berarti sumpah. Sedangkan secara menurut istilah aqsam dapat diartikan sebagai ungkapan yang dipakai guna memberikan penegasan atau pengukuhan suatu pesan dengan menggunakan kata-kata qasam. Namun dengan pemakaiannya para ahli ada yang hanya yang menggunakan istilah al-Qasam saja seperti dalam kitab al-Burhan fi Ulumil Qur’an karangan imam Badruddin Muhammad bin Abdullah az-Zarkasyi.[1]. Ada juga yang mengidofatkannya dengan al-Qur’an, sehingga menjadi Aqsamul Qur’an seperti yang dipakai dalam kitab al-Itqan fi Ulumil Qur’an karangan Imam Jalaluddin as-Suyuthi. Kedua istilah tersebut hanya berbeda pada konteks pemakaian katanya saja, sedangkan maksudnya tidak jauh berbeda. Kalau demikian maka yang dimaksud dengan aqsamul Qur’an adalah salah satu dari ilmu-ilmu tentang al-Qur’an yang mengkaji tentang arti, maksud, hikmah, dan rahasia sumapah-sumpah Allah yang terdapat dalam al-Qur’an. Selain pengertian diatas, qasam dapat pula diartikan dengan gaya bahasa Al-Qur’an menegaskan atau mengukuhkan suatu pesan atau pernyataan menyebut nama Allah atau ciptaan-Nya sebagai muqsam bih. Dalam Al-Qur’an, ungkapan untuk memaparkan qasam adakalanya dengan memakai kata aqsama, dan kadang-kadang dengan menggunakan kata halafa. Contoh penggunaan kedua kata tadi antara lain sebagai berikut: Artinya: “(Ingatlah) hari (ketika) mereka semua dibangkitkan Alla) lalu mereka bersumpah kepada-Nya (bahwa mereka bukan musyrikin) sebagaimana mereka bersumpah kepadamu; dan mereka menyangka bahwa mereka akan memperoleh suatu (manfaat). Ketahuilah, bahwa Sesungguhnya merekalah orang-orang pendusta.” (QS. Al-Mujadilah: 18). Artinya: “Sesungguhnya sumpah itu adalah sumpah yang besar kalau kamu Mengetahui”.(Al-Waqi’ah: 76)

B.     Macam-Macam Sumpah
Menurut Manna’ Khalil al-Qaththan, qasam itu adakalanya zhahir (jelas, tegas) dan ada kalanya mudmar (tidak jelas, tersirat).
1.      Zhahir ialah sumpah yang didalamnya disebutkan fi’il qasam dan muqsam bih, seperti terdapat pada QS al-Qiyamah (75) : 1-2 b
2.       Mudhmar yaitu yang didalamnya tidak dijelaskan fi’il qasam dan tidak pula muqsam bih, tetapi ia ditunjukan oleh “lam taukid” yang masuk ke dalam jawab qasam, seperti terdapat pada QS. Ali imran (3) : 186

C.    Unsur-unsur Qasam
Qasam terbagi menjadi tiga unsur yaitu adat qasam, muqsam bih dan muqsam ‘alaih.
1.       Adat qasam Adat qasam dalah saghat yang digunakan untuk menunjukkan qasam, baik dalam bentuk fi’il maupun huruf seperti ba, ta, dan wawu sebgaai pengganti fi’il qasam. Contoh qasam dengan memakai kata kerja, misalnya firman Allah SWT: Artinya: “Mereka bersumpah dengan nama Allah dengan sumpahnya yang sungguh-sungguh: “Allah tidak akan akan membangkitkan orang yang mati”. (tidak demikian), bahkan (pasti Allah akan membangkitnya), sebagai suatu janji yang benar dari Allah, akan tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui. “(QS. An-Nahl ayat 38) Adat qasam yang banyak dipakai dalah wawu, sebagaimana firman Allah SWT: Artinya: “Demi (buah) Tin dan (buah) Zaitun dan demi bukit Sinai.” (QS. At-Tin: 1-2) Sedangkan khusus lafadz al-jalalah yang digunakan untuk pengganti fi’il qasam adalah huruf ta seperti dalam firman Allah SWT: Artinya: “Demi Allah, Sesungguhnya aku akan melakukan tipu daya terhadap berhala-berhalamu sesudah kamu pergi meninggalkannya.
2.       Al-Muqsam bih Al-Muqsam bih yaitu sesuatu yang dijadikan sumpah oleh Allah. Sumpah dalam al-Qur’an ada kalanya dengan memakai nama yang Agung (Allah), dan ada kalanya dengan menggunakan nam-nama ciptaanNya. Qasam dengan menggunakan nama Allah dalam al-Qur’an hanya terdapat dalam tujuh tempat yaitu: a. QS. Adz-dzariyat ayat 43
b. QS. Maryam ayat 68
c. QS. Yunus ayat 53
d. QS. Al-Hijr ayat 92
e. QS. At-Taghabun ayat 17
f. QS. An-Nisa ayat 65
g. QS. Al-Ma’arij ayat 40
Misalnya firman Allah SWT: Artinya: “Dan mereka menanyakan kepadamu: “Benarkah (azab yang dijanjikan) itu? Katakanlah: “Ya, demi Tuhanku, Sesungguhnya azab itu adalah benar dan kamu sekali-kali tidak bisa luput (daripadanya)”.(QSYunus ayat 53) Selain pada tujuh tempat dia tas, Allah memakai qasam dengan nama-nama ciptannya seperti dalam firman Allah SWT: Artinya: “Maka aku bersumpah dengantempat beredarnya bintang-bintang”. (QS. Al-Waqi’ah: 75).
3.      Al-muqsam ‘alaih kadang juga disebut jawab qasam. Muqsam ‘alaih merupakan suatu pernyataan yang datang mengiringi qasam, berfungsi sebagai jawaban dari qasam. Di dalam Qur’an terdapat dua muqsam ‘alaih, yaitu yang disebutkan secara tegas atau dibunag. Jenis yang pertama terdapat dalam ayat-ayat sebagai berikut: Artinya: “Demi (angin) yang menerbangkan debu dengan kuat.dan awan yang mengandung hujan, dan kapal-kapal yang berlayar dengan mudah, dan (malaikat-malaikat) yang membagi-bagi urusan, Sesungguhnya apa yang dijanjikan kepadamu pasti benar, dan Sesungguhnya (hari) pembalasan pasti terjadi.” (QS. Adz-Dzariyat: 1-6) Jenis kedua muqsam ‘alaih atau jawab qasam dihilangkan/dibuang karena alasan sebagai berikut: Pertama, di dalam muqsam bih nya sudah terkandung makna muqsam ‘alaih. Kedua, qasam tidak memerlukan jawaban karena sudah dapat dipahami dari redaksi ayat dalam surat yang terdapat dalam al-Qur’an. Contoh jenis ini dapat dilihat mislanya dalam ayat yang Artinya: “Demi waktu matahari sepenggalahan naik, dan demi malam apabila telah sunyi (gelap).” (QS. Ad-Dhuha: 1-2).[2] Selain dari unsur-unsur dan redaksi sumpah tersebut di atas, yang paling fundamental adalah rukun sumpah yang merupakan unsur-unsur sumpah muncul. Nashruddin Baidan mengungkapkan bahwa rukun sumpah ada 4, yaitu: Muqsim (pelaku sumpah). Muqsam Bih (sesuatu yang dipakai sumpah). Adat Qasam (alat untuk bersumpah). Muqsam “Alaih (berita yang dijadikan isi sumpah atau disebut juga dengan jawab sumpah).





D.    Tujuan Qasam dalam Al-Qur’an
Qasam merupakan salah satu penguat perkataan yang masyhur untuk memantapkan dan memperkuat kebenaran sesuatu di dalam jiwa. Qur’an al-Karim diturunkan untuk seluruh manusia, dan manusia mempunyai sikap yang bermacam-macam terhadapnya. Di antaranya ada yang meragukan, ada yang mengingkari dan ada pula yang amat memusuhi. Karena itu dipakailah qasam dalam Kalamullah, guna menghilangkan keraguan, melenyapkan, kesalahpahaman, menegakkan hujjah, menguatkan khabar dan menerapkan hukum dengan cara paling sempurna.
Menurut Manna al-Qhaththan, tujuan qasam dalam al-Qur’an adalah sebagai berikut :
1.    Untuk mengukuhkan dan mewujudkan muqsam ‘alaih. Karena itu, muqsam ‘alih berupa sesuatu yang layak untuk dijadikan sumpah, seperti hal-hal yang tersembunyi, jika qasam itu dimaksudkan untuk menetapkan kebenaran.
2.    Untuk menjelaskan tauhid atau untuk menegaskan kebenaran al-Qur’an.
E.   Bersumpah dengan selain Allah
Dr. Bakri Syekh Amin dalam buku at-Ta’bir Alfan fil Qur’an bahwa sumpah dengan selain nama Allah dihukumi dengan musyrik. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Umar ra, yang artinya: “Barang siapa bersumpah dengan selain Allah, maka berarti dia telah kafir atau musyrik.”(HR. Tirmidzi). Dalam hadits lain disebutkan, yang artinya: “Sesungguhnya Allah bersumpah bisa dengan makhlukNya apa saja. Tetapi seorangpun tidak boleh bersumpah selain dengan nama Allah.”(HR. Ibn Abi Hatim)
Ada pula yang mengatakan bahwa sumpah dengan selain Allah diperbolehkan berdasarkan contoh hadits Bukhari berikut: “Ketika pada saat Rasulullah SAW sayyidina Abu bakar ra membuka kain penutup wajah Nabi SAW lalu memeluknya dengan derai tangis seraya menciumi tubuh Beliau SAW seraya berkata: Demi ayahku, dan Engkau dan Ibuku wahai Rasululla, Tiada akan Allah jadikan dua kematian atasmu, maka kematian yang telah dituliskan Allah untukmu kini telah kau lewati.”(Shahihul Bukhari no.1184, 4187).[3] Namun kebanyakan ulama tetap mengharamkan bersumpah selain dengan nama Allah.

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan

Dari uraian yang telah dibahas, dapat disimpulkan Aqsamul Qur’an adalah salah satu kajian dalam Ulumul Qur’an yang membahas tentang pengertian, unsur-unsur, bentuk-bentuk, tujuan, serta manfaat (faedah) sumpah-sumpah Allah, dalam menegaskan suatu pernyataan tertentu, yang terdapat di dalam Al-Qur’an, dimana sumpah-sumpah dalam Al-Qur’an itu menyebut nama Allah atau ciptaan-Nya sebagai Muqsam bih. Aqsamul Qur’an mempunyai tujuan untuk memberikan penegasan atas suatu informasi yang disampaikan dalam Al-Qur’an atau untunuk memperkuat informasi kepada orang lain yang mungkin sedang mengingkari suatu kebenarannya, sehingga informasi itu dapat diterimanya dengan penuh keyakinan. Setelah Islam datang, sumpah boleh dilakukan hanya dengan nama Allah. Jika melanggar bisa terkena sanksi teologis dengan ‘vonis’ syirk, menyekutukan Tuhan. Berbeda dengan al-Qur’an, Allah secara absolut menggunakan sumpah tersebut. Dia biasanya bersumpah dengan dua cara yaitu dengan menyebut diri-­Nya yang Maha Agung atau dengan menyebut ciptaan-Nya. Sisanya bersumpah dengan nama makhluk-Nya. Maksud menyebutkan ciptaan-Nya itu untuk menyebutkan keutamaan . (fadlilah) dan manfaat bagi kesejahteraan manusia.















DAFTAR PUSTAKA

Buchori, Didin Saefuddin, Pedoman Memahami Al-Qur’an, Bogor: Granada Sarana Pustaka, 2005.
Chirzin, Muhammad,  Al-Qur’am dan Ulumul Qur’an, Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Prima Yasa, 1998.
Harun Nasution, “Aqsam Alquran”, dalam http://harun-nasution.blogspot.co.id/2012/08/aqsam-alquran.html, diakses pada hari Selasa, 6 Oktober 2015.
Tugas Makalah, “Aqsam Al-Quran”, dalam Http://makalahtafsirhadits.blogspot.com/2012/10/aqsam-al-quran.html, diakses pada hari Selasa, 6 Oktober 2015
Muhammad bin Shaleh Al-‘Utsaimin, Ulumul Qur’an, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2000.
Muchotob Hamzah, Studi Al-Qur’an Komprehensif,  Yogyakarta: Gama Media, 2003.
Nashruddin Baidan, Metodologi Penafsiran Al-Qur’an, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1998.



[1]  Bungsu Sulung, “Aqsamul Qur’an”, dalam http://aziz-sam.blogspot.co.id/2012/12/aqsamul-quran.html, diakses pada hari Selasa, tanggal 6 Oktober 2015.
[2] Muchotob Hamzah, Studi Al-Qur’an Komprehensif , ( Yogyakarta: Gama Media, 2003),  hal.207
[3] Muhammad bin Shaleh Al-‘Utsaimin, Ulumul Qur’an. (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada 2000), hal : 205

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Smt 5 Ushul fiqih Hakim hukum mahkum Fih Mahkum 'alaih

    HAKIM, HUKUM, MAHKUM FIIH, MAHKUM ‘ALAIH Makalah I ni D isusun G una M emenuhi T ugas K elompok Mata Kuliah :   Ushul Fiqih Dosen Pengampu :   Yusuf Effendi , M.Pd. Disusun Oleh: 1.      Kun Amiina                        (15120026) 2.      M. Lutfil Makin                  (15120036) Semester 5 B PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM JURUSAN TARBIYAH SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NAHDLATUL ULAMA PURWOREJO 2017 BAB I PENDAHULUAN A.     LATAR BELAKANG Di dalam agama Islam, dalam menjalankan kehidupan sehari-hari ini kita tidak pernah terlepas dari hukum-hukum syar’i. Hukum yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan seo...

Smt 1 Psikologi Umum gejala Campuran

GEJALA CAMPURAN (PERHATIAN, KELELAHAN, SUGESTI DAN KELUPAAN) Paper Ini Disusun Guna Memenuhi Tugas Kelompok Mata Kuliah : Psikologi Umum Dosen Pengampu : Akhid Lutfian, S.Pd, M.Pd Disusun Oleh (Kelompok 15) : Akmal Maulana Subchi Kun Amiina Pariyati Semester 1B PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM JURUSAN TARBIYAH SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NAHDLATUL ULAMA PURWOREJO 2015 PENDAHULUAN LATAR BELAKANG Berbicara tentang jiwa, terlebih dahulu kita harus dapat membedakan antara nyawa dan jiwa. Dimana nyawa adalah daya jasmanilah yang adanya tergantung pada hidup jasmani yaitu perbuatan yang ditimbulkan oleh proses belajar, misalnya insting, refleks dan nafsu. Sedangkan jiwa adalah daya hidup rohaniah yang menjadi penggerak dan penyalur bagi sekalian perbuatan pribadi. Pada umumnya manusia tak mungkin lepas dari kondisi lingkungan. Tanpa disadari kondisi lingkungan tersebut dapat mengakibatkan pergeseran atau terjadinya kejiwaan dan apabila manusi...

Smt 1 Al-Qur'an Jadal

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Hakikat-hakikat yang sudah ada jelas nampak   dan   nyata   telah   dapat   disentuh   manusia,   dibeberkan   oleh   bukti-bukti   alam   dan   tidak   mememrlukan   lagi   argument lain untuk menetapkan   dalil   atas   kebenarannya. Namun   demikian, kesombongan   seringkali   mendorong   seseorang   untuk membangkitkan   keraguaan dan mengacu hakikat   tersebut   dengan   keracunan yang   dibungkus   dengan baju   kebenaran   serta   dihiasi   dengan cermin   akal.   Usaha   demikiaan   perlu    dihadapi dengan    hujjah agar   hakikat-hakikat   tersebut   mendapatkan   pengakuan   yang    semestinya,   dipercayai   atau malah   diingkari. Al-Qur an,    seru...