Langsung ke konten utama

Smt 1 Al-Qur'an Mantuq dan Mafhum



MANTUQ DAN MAFHUM
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas kelompok
Mata Kuliah : Al-Qur’an
Dosen Pengampu : Siti Khusniyah Sururiyah,M.Pd.I


Disusun Oleh:
1.     Kun Amiina
2.     Lamik Kholisoh
3.     Muhammad Abidin
Semester 1B

PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NAHDLATUL ULAMA
PURWOREJO
2015

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Ayat-ayat yang terdapat didalam al-Qur’an tentu saja tidak semuanya langsung menuju pada arti yang jelas untuk dijadikan pedoman dan hukum bagi umat islam. Tidak memberikan pemahaman yang dapat secara langsung kita ambil. Ayat-ayat dalam al-Qur’an masih butuh penjelasan yang mendalam agar kita mengetahui sebenarnya apa kandungan ayat tersebut yang masih tersimpan. Ini menunjukkan bahwa ayat-ayat al-Qur’an tidak menjelaskan secara jelas dari bunyi ayat tersebut namun juga ada kandungan maknanya yang tersirat didalam ayat tersebut.
Munculah berbagai perbedaan dalam memahami maksud dan makna ayat-ayat al-Qur’an, sehingga perlu kaidah-kaidah agar tidak terjadi salah paham. Makna yang langsung diperoleh dari susunan lafadz itu sendiri dinamakan mantuq. Sedangkan makna yang diperoleh tidak dari susunan lafadz itu sendiri yang dinamakan mafhum.
Oleh karena itu, dalam makalah ini kami terangkan mengenai mantuq dan mafhum beserta macam-macamnya dan bagaimana mafhum untuk dijadikan hujah serta syarat berhujah dengan mafhum mukhalafah, sehingga pembaca akan bertambah pengetahuannya dalam memahami ayat-ayat al-Qur’an dan mengetahui hukum ataupun makna yang terkandung didalamnya.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan mafhum dan mantuq?
2.      Apa saja pembagian mantuq dan bagaimana penjelasannya?
3.      Apa saja pembagian mafhum dan bagaimana penjelasannya?
4.      Bagaimana kehujahan mafhum?
5.      Bagaimana syarat berhujah dengan mafhum mukhalafah?

C.     Tujuan
1.      Mengetahui arti mantuq dan mafhum
2.      Mengetahui pembagian mantuq dan penjelasan dari setiap macamnya
3.      Mengetahui pembagian mafhum dan penjelasan dari setiap macamnya
4.      Mengetahui kehujahan mafhum
5.      Mengetahui syarat berhujah dengan mafhum mukhalafah


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Mantuq dan Mafhum
Arti mantuq secara bahasa adalah “yang diucapkan”. Mantuq menurut istilah adalah suatu makna atau pengertian yang diperoleh dari susunan lafadz itu sendiri (makna tersurat).[1] Menurut Ustadz Al-Khudri dan Prof T.M Hasbi As Shiddieqy dalam bukunya Pengantar Hukum Islam disebutkan bahwa mantuq adalah petunjuk makna yang bersifat tekstual, yaitu petunjuk yang telah jelas pada seluruh atau sebagian artinya berdasarkan tuturan lafadz itu sendiri.[2]
Adapun mafhum secara bahasa berarti “dipahami”. Mafhum menurut istilah adalah suatu makna atau pengertian yang tidak diperoleh dari susunan lafadz itu sendiri, tetapi dari pemahaman terhadap ucapan lafadz itu (makna tersirat).[3] Menurut pandangan ulama Syafi’iyah, mafhum merupakan penunjukan lafadz yang tidak dibicarakan atas berlakunya hukum yang disebutkan atau tidak berlakunya hukum yang disebutkan.[4]
Contoh firman Allah Swt. dalam Surat at-Talaq Ayat 6 berikut.
اسكنو هن من حيث سكنتم من وجدكم ولاتضاروهن اتضيقواعليهن وان كن اولات حمل فانفقواعليهن
حتى يضعن حملهن فان ارضعن لكم فاتوهن اجورهن واتمرو بينكم بمعروف وان تعاسرتم فسترضع
 له اخرى

Artinya :
“Tempatkanlah mereka (para istri) dimana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan(hati) mereka. Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil maka berikanlah pada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anakmu) maka berikanlah imbalannya kepada mereka. Dan musyawarahkanlah diantara kamu (segala sesuatu) dengan baik. Dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.” (Q.S at-Talaq/65:6)
Mantuq (makna tersurat) dari ayat tersebut adalah wanita yang dicerai dalam keadaan hamil wajib diberi nafkah oleh suami yang mencerainya. Mafhum (makna tersirat) dari ayat ini adalah wanita yang dicerai tidak dalam keadaan hamil tidak wajib diberi nafkah.[5]

B.     Pembagian Mantuq 
1.      Mantuq Nash
Yaitu lafadz atau susunan yang jelas dan tidak mungkin ditakwilkan lagi. Seperti nama-nama orang, juga seperti susunan lafal فصيام ثلاثة ايام   , yaitu puasa tiga hari.
2.      Mantuq Dhahir
Yaitu suatu lafadz atau susunan yang menunjukkan suatu makna, tetapi makna ini bukannya yang dimaksud. Seperti lafadz wajhu yang artinya muka pada susunan ويبقى وجه ربك  yang diartikan wajhu dengan makna zat.[6]
3.      Mu’awwal
Yaitu lafadz yang diartikan dengan makna marjuh karena ada suatu dalil yang menghalangi dimaksudkannya makna yang rajih. Mu’awwal berbeda dengan dhahir. Salah satu contoh mu’awwal bisa kita lihat pada lafadz “jannah az-Zulli” pada surat al-Isra’ayat 24.
واحفض لهما جناح الذل من الرحمة وقل رب ارحمهما كما ربيني صغيرا
            Artinya:
“Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah wahai Tuhanku, kasihanilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil.” (Q.S al-Isra’/:24)
            Lafadz “jannah az-Zulli” diartikan dengan tunduk, tawadhu’, dan bergaul dengan baik dengan kedua orang tua, dan tidak diartikan sayap, karena mustahil manusia mempunyai sayap.[7]

C.     Pembagian Mafhum
1.      Mafhum Muwafaqah
Mafhum muwafaqah adalah jika hukum yang tersirat sama atau tidak berlawanan dengan hukum yang tersurat, contoh:
فلا تقل لهم اف
Artinya:
 “...maka janganlah berkata “cis” kepada kedua orang tua...”Q.S al-Isra’/17:23)
Mantuq dari ayat ini adalah berkata “cis” kepada kedua orang tua hukumnya haram. Mafhumnya memukul orang tua adalah haram karena kedua-duanya sama-sama menyakitkan. Jika makna tersirat (mafhum) lebih berat keadaannya dari yang tersurat (mantuq), disebut fahwal khitab ( فحوى الخطاب)  seperti memukul orang tua dibanding berkata “cis”. Jika makna tersirat kedudukannya sama atau lebih ringan dari yang tersurat, disebut lahnal khitab (لحن الحطاب), seperti berkata kasar dibanding dengan “cis’.[8]
2.      Mafhum Mukhalafah
Mafhum mukhalafah adalah jika makna mafhum berlawanan dengan makna mantuq. Contoh:
قل لااجد في ما اوحي الي محرما على طاعم يطعمه الا ان يكون ميته اودما مسفوحا

Artinya :
“Katakanlah, tidak aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya kecuali bilamana makanan itu bangkai atau darah yang mengalir.” (Q.S al-An’am/6:145)
Mantuqnya, yang diharamkan itu ialah darah tertumpah. Adapun yang tidak tertumpah maka sudah barang tentu tidak diharamkan. Beginilah mafhum mukhalfah dari mantuqnya. Padahal tidak diterangkan oleh ayat. Diketahui, asalnya itu diperbolehkan. Atau dengan dalil syar’i apa saja. Seperti sabda Rasulullah yang berbunyi “Dihalalkan kepada kamu dua macam bangkai dan dua macam darah. Dua macam bangkai yaitu, bangkai ikan dan bangkai belalang. Dua macam darah yaitu hati dan limpa. Berfirman Tuhan dalam al-Qur’an.
ومن لم يستطع منكم طولا ان ينكح المحصنات المؤمنات فمن ما ملكت ايما نكم من فتيتكم المؤمنت

Artinya:
“Barang siapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup pembelajarannya untuk mengawini perempuan merdeka lagi beriman dari budak-budak yang kamu miliki.” (Q.S an-Nisa’/4:25)
Mantuq dari ayat ini ialah orang-orang yang tidak sanggup mengawini perempuan merdeka, maka diperbolehkan kepadanya mengawini sahaya perempuan mukminah. Adapun yang sanggup mengawini perempuan merdeka, maka dalam hal ini tidak ada ayat yang menunjukkan hukumnya. Begitu juga sahaya perempuan yang tidak beriman, tidak ada ayat yang menunjukkan hukumnya.
Contoh dari hadits:
فى سائمة الغنم زكاة
Artinya:
“Dalam kambing-kambing yang digembala itu ada zakatnya.”
Mafhum mukhalafah dari hadits tersebut adalah kambing-kambing yang tidak digembalakan, dalam arti diberi makan di kandang, tidak dikenai zakat.
Mafhum mukhalafah disebut juga dalil khitab. Mafhum mukhalafah ada beberapa macam sebagai berikut:
a.       Mafhum sifat
Yaitu menetapkan lawan hukum yang diambil dari sifat dalam mantuq. Contoh :
فتحريررقبة مؤمنة       
Artinya:
“....maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang beriman...” (Q.S. an-Nisa’/4:92)
Mafhum mukhalafah dari ayat tersebut adalah memerdekakan hamba yang tidak mukmin belum cukup.[9]

وحلاءل ابنا ءكم الدين من اصلابكم
Artinya:
“Dan diharamkan bagimu istri-istri kandungmu (menantu).” (Q.S an-Nisa’/4:23)
Mafhum mukhalafah dari ayat ini ialah hal anak-anak yang bukan berasal dari sulbi sendiri, seperti anak susuan. Seperti kata Rasulullah Saw. “Saimah (binatang yang makan rumput ditempat pengembalaannya itu) dikeluarkan zakatnya”. Mafhum mukhalafah dari ayat ini ialah binatang yang bukan saimah. Kata Nabi Saw. “Barangsiapa yang menjual pohon kurma maka buahnya itu bagi orang yang menjual.”[10]
b.      Mafhum ghayah
Yaitu menetapkan lawan hukum yang diambil dari batasan yang ada dalam mantuq. Contoh:
ولا تقربوهن حتى يتهرن   
Artinya:
“... dan jangan kamu dekat mereka sebelum mereka suci...” (Q.S al-Baqarah/2:222)
Kata “sehingga” (حتى) disini menunjukkan batasan. Mafhum dari ayat ini adalah istri-isri yang sudah suci boleh digauli.[11]

فان طلقها فلا تحل له من بعد حتى تنكح زوجاغيره
Artinya:
“Jika suami mentalaki (sesudah talak yang kedua) maka perempuan itu tidak halal lagi baginya.” (Q.S al-Baqarah/2:230)
Mafhum mukhalafah dari ayat ini ialah istri yang sudah talak tiga, maka suaminya bukan lagi yang mentalak itu.
كلووشربو حتى يتبين لكم الخيط اللابيض من الخيط السود من الفجر
Artinya:
“Makanlah dan minumlah sehingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar.” (Q.S al-Baqarah/2:187)
Mafhum mukhalafahnya, apabila sudah tampak yang putih dari hitam fajar itu.[12]
c.       Mafhum syarat
Yaitu menetapkan lawan hukum yang diambil dari syarat yang ada dalam mantuq. Contoh:
فان طبن لكم عن شيء منه نفسا فكلوه هنيئا مريئا  
Artinya:
“... jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mas kawin) itu dengan senang hati maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.” (Q.S an-Nisa’/4:4)
Menurut mantuq ayat ini, seorang suami boleh memakan maskawin yang diberikan kepada seorang istri jika istrinya menyerahkan dengan sukarela. Mafhum dari ayat ini adalah suami tidak diperbolehkan memakan sebagian dari maskawin itu jika istri tidak memperkenankannya.[13]
وان كن اولات حمل فانفقوا عليهن
Artinya:
“Dalam jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) sedang hamil maka nafkahilah mereka itu.” (Q.S at-Talaq/65: 6)
Mafhum mukhalafah ayat ini ialah jika istri-istri itu tidak hamil.[14]
d.      Mafhum adad
Yaitu menetapkan lawan hukum dari batasan bilangan yang ada dalam mantuq. Contoh :
فجلدوهم ثمنين جلدة   
Artinya:
“... maka deralah mereka 80 kali...”(Q.S AN-Nur/24:4)
Mafhum dari ayat ini adalah tidak boleh mendera lebih atau kurang dari 80 kali.[15]
فمن لم يجد فصيام ثاث
Artinya:
“Maka orang-orang yang tidak menemukan (binatang qurban atau tidak mampu) maka wajib berpuasa tiga hari.” (Q.S al-Baqarah/2:196)
Mafhum mukhalafahnya yaitu, paling sedikit tiga hari.
e.       Mafhum hasyr
Yaitu menetapkan lawan hukum dari hukum-hukum mantuq yang dihasyrkan (khusus hanya untuknya). Contoh :
(رواه البخاري) انما الولاء لمن اعتق
Artinya:
“Hak wala’ (mewarisi harta budak) hanya bagi orang yang memerdekakannya.”(HR Bukhari)
Mafhum dari mantuq hadits ini, selain yang memerdekakannya tidak berhak memusakai harta bekas budak.[16]
اياك نعبد واياك نستعين
                        Artinya:
“Hanya Engkaulah yang kami sembah dan hanya kepada Engkaulah Kami memohon pertolongan.”(Q.S a-Fatikhah/1:5)
Mafhumnya ialah bahwa selain Allah tidak disembah dan tidak dimintai pertolongan. Oleh karena itu, ayat tersebut menunjukkan bahwa hanya Dia-lah yang berhak disembah dan dimintai pertolongan.[17]
انما امرت بلوضوء اذا قمت الى الصلاة (رواه النساء)
Artinya:
“(Tidak lain) aku diperintah berwudhu apabila aku hendak sholat.”
Dari hadits tersebut, dipahami perintah berwudhu hanya sebatas sholat, tidak untuk lain.
وان ليس للا انسان الاما سي
Artinya:
“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.”
f.       Mafhum laqab
Yaitu menetapkan hukum bagi mafhum dari isim alam atau isim jenis yang disebutkan dalam mantuq.[18]
Seperti firman Tuhan yang berbunyi “Muhammad Rasulullah”. Mafhum mukhalafahnya ialah selain dari Muhammad. Seperti sabda Rasulullah yang berbunyi “Pada gandum itu ada zakatnya”. Mafhum mukhalafahnya ialah selain dari gandum. Seperti firman Tuhan yang berbunyi:
حرمت عليكم امهاتكم
Artinya:
“Diharamkan kepada kamu (mengawini) ibu-ibu kamu.” (Q.S an-Nisa’/4:23)
Mafhum mukhalafah dari ayat ini ialah selain dari ibu-ibu.[19]
g.      Mafhum ‘illat
Yaitu menghubungkan hukum sesuatu menurut ‘illatnya. Contohnya mengharamkan minuman keras karena memabukkan.[20]


D.    Kehujahan Mafhum
Para ulama bersepakat bahwa berhujah dengan mafhum muwafaqah diperbolehkan, sedangkan berhujah dengan mafhum mukhalafah diperselisihkan jumhur ulama. Ada sebagian ulama yang memperbolehkannya, kecuali dengan mafhum laqab. Akan tetapi, Abu Hanifah dan Ibnu Hazm dari kalangan Zahiriyah tidak membolehkan berhujah dengan mafhum mukhalafah.[21]
Kalangan ulama yang meggunakan mafhum sebagai hujah mengemukakan alasan dengan tradisi penggunaan bahasa Arab. Bila seseorang mengatakan pembantunya, “Jangan kamu berikan uang seribu rupiah itu kepada pengemis,” maka berlakulah larangan itu untuk uang seribu rupiah atau lebih dari itu. Bila Nabi bersabda, “Siapa yang mencuri tongkat seorang muslim harus mengembalikannya.” Dari sabda Nabi itu dapat dipahami keharusan mengembalikan barang lain seharga tongkat atu lebih dati itu.
Meskipun para ulama sepakat tentang bolehnya berhujah dengan mafhum muwafaqah, namun mereka berbeda dalam hal sandaran hukum yang tidak disebutkan itu.
1.      Kelompok ulama yang berpendapat bahwa penemuan hukum yang tidak disebutkan itu adalah semata-mata dan pemahaman lafadz atau dilalah lafadz. Alasannya bahwa untuk qiyas tidak dipersyaratkan adanya alasan hukum yang tidak disebutkan harus lebih serasi dibandingkan dengan alasan pada hukum yang disebutkan. Sedangkan pada pemahaman lafadz dipersyaratkan yang demikian. Dengan begitu pemahaman hukum pada (mafhum muwafaqah) adalah semata-mata dari pemahaman lafadz, bukan qiyas.
2.      Kelompok ulama yang mengatakan berlakunya hukum pada apa yang tidak disebutkan adalah melalui qiyas. Alasannya bahwa, berlakunya hukum pada kejadian yang tidak disebutkan (tersirat) adalah karena kesamaan alasan hukum pada hukum yang tersirat dengan hukum yang disebutkan (tersurat). Hal ini dinamakan ‘illat yang sama dalam kedua alasan hukum tersebut. Hukum yang disebutkan (tersurat) adalah ashal (yang dijadikan dasar untuk memberlakukan hukum pada apa yang tidak tersurat), sedangkan hukum yng tidak disebutkan (tersirat) adalah furu’. Dengan demikian mafhum adalah melalui qiyas. Karena hukum yang berlaku pada furu’ lebih kuat dan yang berlaku pada ashal, maka secara istidlal seperti ini dinamakan qiyas jali.
Diantara argumentasi (yang terkuat) dari pandangan jumhur ulama tentang berhujah dengan mafhum mukhalafah adalah:
1.      Yang mudah dipahami dari ungkapan bahasa Arab dan tradisi penggunaan ‘ibaratnya adalah bahwa mengaitkan sesuatu dengan sifat, syarat, adad dan hasyr untuk menunjukkan berlakunya hukum bila terdapat kaitan tersebut bila kaitan tersebut tidak terdapat dalam suatu keadaan.
Nabi bersabda,”Keengganan orang kaya membayar hutang adalah suatu penganiayaan.” Setiap orang dengan mudah memahami bahwa bila yang enggan membayar hutang adalah orang miskin, maka bukanlah suatu penganiayaan. Cara pemahaman seperti ini berdalih dengan mafhum mukhalafah.
2.      Kaitan yang terdapat dalam nash syara’ (teks hukum) baik dalam bentuk sifat, syarat, adad dan hasyr bukanlah tanpa arti. Ia mempunyai maksud tertentu, yaitu untuk menetapkan hukum dalam kejadian lain, kecuali bila ada penjelasan tersendiri yang menyatakan adanya maksud lain dari kaitan tersebut. Dalam keadaan demikian memang tidak berlaku mafhum mukhalafah.[22]
Adapun yang tidak disepakati ialah tentang adanya hujah dengan nash untuk mafhum mukhalafah yaitu mafhum laqab. Yang dimaksud dengan laqab adalah lafadz jamid yang terdapat pada nash itu, berupa nama dan ilmu, terdapat zat yang dirangkaikan kepadanya itu yaitu hukum yang disebutkan. Seperti pada gandum itu sedekah.  Lafadz gandum itu nama biji yang sudah dimaklumi, yang padanya itu diwajibkan sedekah.
Pada suatu hadits ada katakata yang berbunyi : “pada domba itu zakat”. Lafadz ghanam, nama bagi hewan yang sudah dimaklumi, yang padanya itu diwajibkan zakat. Bukan difahami menurut bahasa, bukan pula menurut syar’i, dan bukan pula a’rf. Bahwa yang disebut gandum itu terpelihara dari apa selain dari biji-bijian. Dan bukan pula yang disebut domba selain dari binatang piaraan yang memakan rumput.
Dan tidak diwajibkan sedekah pada gandum. Difahamkan daripadanya itu tidak ada sedekah pada sya’ir, jagung dan selain dari keduanya itu dari hal biji-bijian. Tidak diwajibkan zakat pada domba. Difahamkan dari perkataan ini ialah tidak wajib zakat pada unta, sapi dan selain pada keduanya itu. Maka untuk ini ahli-ahli sepakat mengatakan bahwa tidak ada hujah yang dikemukakan dengan mafhum mukhalafah pada laqab. Karena laqab ini tidak bermaksud menyebutkan kaitannya. Dan tidak pula ada ketentuan khusus dan tidak terpelihara dari apa yang selainnya.
Adapun apa yang disepakati untuk menjadikan hujah dengan mafhum mukhalafah, yaitu mafhum sifat, atau syarat-syarat atau adad atau ghayah yang bukan nash syari’at. Artinya pada perjanjian-perjanjian yang diadakan antara kedua belah pihak, dan kegiatan-kegiatan yang mereka lakukan. Perkataan orang banyak, ibarat-ibarat pengarang, mustalah-mustalah fuqaha kenamaan. Kata seseorang yang berwakaf “Aku jadikan dari seperempat wakafku ini setelah aku meninggal, untuk karib kerabatku, yang miskin”. Mantuqnya itu yaitu tetap diberikan hak kepada karib kerabat yang miskin. Mafhum mukhalafahnya ialah meniadakan hak karib kerabatnya yang bukan miskin. Nash hujah terhadap hukum.
Kata seorangpun yang berwakaf “Aku ingin seperdelapan dari harta dan wakafku ini setelah aku meninggal, untuk jandaku, apabila ia tidak kawin. Mantuqnya ialah tidak diberi tidak diberi hak jandanya itu apabila ia kawin. Nashnyaitu merupakan hujah bagi dua hukum. Beginilah tiap-tiap kata dan kaidah apa saja, atau orang yang bertindak, atau pengarang, atau siapa saja yang berkata.
Apabila dikaitkan dengan sifat atau syarat atau dibatasi dengan adad, atau ghayah, merupakan hujah untuk menetapkan hukum yang terdapat dengannya, dimana didapati apa yang dikaitkan dengannnya itu. Dan untuk menafikan dimana-mana saja dia menafikan. Karena orang mengetahui istilah-istilah yang mereka adakan dalam memahami dan menta’birkannya. Kalau tidak memahami nafi dan itsbat (meniadakan dan menetapkan) maka kaitan pada a’raf itu adalah sia-sia. Kecuali apabila qarinah menunjukkan bahwa kaitan itu bukan untuk ditakhsiskan.
Adapun yang diperbolehkan oleh ahli-ahli ushul dalam mengemukakan hujah dengan mafhum mukhalafah, yaitu mafhum mukhalafah pada sifat, syarat, ghayah, adad pada nash-nash syari’ah khusus. Menurut ahli-ahli ushul, bahwa nash syar’i itu menunjuk hukum yang terjadi. Ada yag dikaitkan dengan sifat atau dengan syarat atau dibatasi dengan ghayah dan adad. Merupakan hujah untuk menetapkan hukumnya pada kejadian yang terdapat pada sifat, syarat, ghayah, atau dalam hal ini disebutkan.
Merupakan hujah untuk menetapkan hukum hapusnya hukum untuk peristiwa yang terdapat didalamnya. Apabila terjadi perbedaan sifat, syarat, atau ghayah dan adad yang disebutkan padanya. Hukum yang pertama dinamakan mantuqnya, dan hukum yang kedua dinamakan mafhum mukhalafahnya. Yang diharamkan itu ialah darah yang tertumpah dan yang dihalalkan itu darah yang tidak tertumpah. Masing-masing ditunjukkan oleh firman Allah yang berbunyi:
اود ما مسفوحا
Atau darah yang tertumpah.
Menurut ahli-ahli ushul madzhab Hanafi, behwa nash syar’i itu menunjukkan hukum atas suatu peristiwa. Apabila dikaitkan dengan sifat, syarat dengan syarat, atau dibatasi dengan ghayah, atau adad, bukanlah merupakan hujah, kecuali terdapat pada hukumnya itu pada suatu peristiwa. Dalam hal ini yang disebutkan dengan sifat, syarat, ghayah, adad yang disebutkan padanya. Adapun kejadian yang dinafikan kepadanya, yaitu yang terdapat padang kait, maka bukan merupakan hujah terhadap hukum. Tapi nash itu tidak berfungsi dalam menjelaskan hukumnya, Untuk membahas hukumnya dengan apa saja yang ditunjukkan olehnya (dalil lainnya). Asal sesuatu itu diperbolehkan. Hal ini berarti, kita tidak dapat menetapkan hukum apa pun hanya melalui mafhum mukhalafah.
Diantara argumen yang mereka kemukakan adalah:
1.      Tidaklah umum dalam ungkapan bahasa Arab bahwa mengaitkan hukum dengan sifat, syarat, bilangan atau limit waktu berarti menunjukkan berlakunya hukum ketika ada kaitannya itu, dan hukum itu tidak berlaku bila kaitannya itu tidak ada. Cukup bnyak ungkapan bahasa Arab yang dikaitkan dengan salah satu dari kaitan itu (sifat, syarat, adad dan hasyr) tetapi tidak mengandung daya mafhum. Contohnya dalam firman Allah yang berbunyi:
لاتاكلوا الربوااضعا فامضاعفة
Artinya:
“Janganlah kamu memakan riba secara berlipat ganda.”
Larangan riba dalam ayat ini diberi kaitan dengan sifat berlipat ganda. Meskipun demikian riba tersebut tetap saja haram meskipun dilakukan tidak secara berlipat ganda.
2.      Banyak nash syara’ yang menunjukkan suatu hukum yang diberi kaitan dengan suatu kait, namun hukum itu tetap sja berlaku meskipun kaitan tersebut tidak ada. Shalat dalam perjalanan tetap saja dapat diqashar meskipu orang yang melakukannya tidak lagi dalam keadaan takut diserang dalam peperangan, padahal kebolehan qashar itu diberi syarat kalau takut akan mendapatkan serangan, sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah, surat an-Nisa’ (4):101
واذا كنت فهم فاقمت لهم الصلوة فلتقم طا ءفة منهم معك وليا خذوا اسلحتهم
Artinya:
“Bila kamu melakukan perjalanan di atas bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqasar sholat dan bila kamu takut diserang orang-orang kafir.”
Bila kita mengamalkan mafhum mukhalafah dari ayat tersebut tentu tidak boleh kagi mengqashar shalat diwaktu tidak ada lagi peperangan. Masih berlakunya qashar shalat meskipun tidak lagi dalam perang berarti mafhum mukhalafah tidak diamalkan dalam pemahaman ayat tersebut.[23]

E.     Syarat Berhujah dengan Mafhum Mukhalafah
1.      Ulama yang membolehkan berhujah dengan mafhum mukhalafah mengemukakan beberapa syarat dalam menggunakan mafhum mukhalafah sebagai hujah. Syarat tersebut yaitu:Mafhum mukhalafah itu tidak bertentangan dengan dalil mantuq dan mafhum muwafaqah, karena keduanya lebih kuat untuk digunakan dalam istidlal. Bila mafhum mukhalafah itu belawanan dengan keduanya, maka mafhum mukhalafah tidak dapat diamalkan. Bila mafhum mukhalafah berlawanan dengan qiyas jali, maka didahulukan qiyas jali. Tetpi bila berlawanan dengan qiyas khafi, maka mafhum mukhalafah yang didahulukan.
2.      Hukum yang tersebut dalam nash tidaklah ditujukan sekadar merangsang keinginan seseorang untuk berbuat sesuatu.
Contohnya firman Allah dalam surat an-Nahl (16):14
 لتا كلوا منه لحما طريا
Artinya:
“Supaya mereka makan daripadanya daging yang empuk.”
Kait yang berupa sifat “daging yang empuk” dalam ayat suruhan makan itu tidakalah berarti tidak bolehnya memakan daging yang tidak empuk. Ayat ini hanyalah untuk merangsang dalam berusaha mendapatkannya, dan tidak mempunyai maksud apa-apa dibalik itu.
3.      Hukum yang terdapat dalam nash tidak merupakan jawaban atas pertanyaan yang menyangkut hukum khusus yang berlaku waktu itu. Contohnya firman Allah dalam surat Ali Imran(3):130
  لاتا كلواالربا اضعافا مضاعفة
Artinya:
“Janganlah kamu memakan riba secara berlipat ganda.”
Larangan riba dalam ayat ini muncul terhadap suatu bentuk mu’amalah tertentu yang berlaku pada masa jahiliyah, yaitu pinjaman atau utang yang ditangguhkan dengan kewajiban bayaran berlipat ganda. Hal ini sudah biasa dilakukan diwaktu itu. Itulah yang disebut “riba” dan mu’amalah tersebut dilarang.
Adanya larangan dengan sifat tertentu itu tidaklah berarti bahwa riba yang tidak mengandung sifat berlipat ganda dibolehkan hukumnya. Dengan demikian, maka mafhum mukhalafah tidak berlaku dalam menghadapi ayat tersebut.
4.      Dalil mantuqnya (yang tersurat) disebutkan secara terpisah. Seandainya mantuq tidak terpisah dan disebutkan sebagai rangkaian bagi dalil lain, maka tidak dapat diambil mafhum mukhalafahya. Contohnya firman Allha dalam surat al-Baqarah(2):187
 ولاتبشروهن وانتم عا كفون في المساجد
Artinya:
“Janganlah kamu gauli istrimu sedang kamu beri’tikaf di masjid.”
Keadaan i’tikaf kamu di masjid hanyalah sekadar rangkaian kelanjutan dari tidak bolehnya menggauli istri dalam keadaan puasa. Dengan demikian, tidaklah berarti dibolehkan menggauli istri dalam puasa yang diluar masjid. Oleh karena itu, ucapan “iktikaf di masjid” itu bukanlah suatu kait yang berlaku pada ucapan itu mafhum mukhalafah.
5.      Mantuq bukanlah dalam bentuk hal-hal yang biasa berlaku. Bila mantuq membicarakan hukum atas sesuatu yang menurut lazimnya berlaku, maka tidak dapat diambil mafhum mukhalafahnya. Contohnya firman Allah dalam surat an-Nisa’ (4):23
 ورباءبكم اللاتي في حجوركم من نساءكم اللاتي دخلتم بهن فان لم تكونوادخلتم بهن
Artinya:
“Dan (diharamkan atasmu) anak-anak tiri yang berada dibawah asuhanmu dari istri yang pernah kamu gauli.”
Dalam ayat yang melarang mengawini anak tiri itu terdapat dua kait, yaitu yang pertama, anak tiri itu berada dibawah asuhan suami atau ayah tiri, yang kedua, ibu anak tiri yang dikawini itu telah digauli.
Anak tiri itu berada di bawah pemeliharaan si ayah tiri merupakan sesuatu yang lazim terjadi. Sedangkan suami menggauli istri bukanlah suatu hal lazim karena ada saja suami yang tidak pernah menggauli istri sebelum dicerai. Tentang persyaratan telah digauli, memang berlaku mafhum mukhalafah, maksudnya, bila si ibu belum digauli, maka anak tiri tidak haram bagi ayah tirinya. Sedangkan persyaratan anak tiri itu berada dalam pemeliharaan ayah tiri tidak merupakan kait yang berlaku padanya mafhum mukhalafah. Hal ini berarti anak tiri yang ibunya sudah digauli haram dikawini oleh ayah tirinya, baik anak tiri itu berada di bawah pemeliharaan ayah tirinya atau tidak.
Adanya beberapa persyaratan yang dikemukakan golongan ulama merupakan pembatasan dalam penggunaan mafhum mukhalafah sebagai hujah. Peryaratan ini berlaku dikalangan ulama yang memperbolehkan berhujah dengan mafhum mukhalafah.
Bagi kalangan ulama yang tidak membolehkan berhujah dengan mafhum mukhalafah merasa tidak perlu mengemukakan pembatasan itu, karena memang pada dasarnya tidak mau berhujah dengan mafhum mukhalafah itu. Meskipun kelompok ini tidak menggunakan mafhum mukhalafah tidaklah berarti tertutup baginya cara dalam menetapkan hukum. Tetapi kelompok ini tetap menemukan dalil yang memberi petunjuk baginya dalam menetapkan hukum selain dengan cara mafhum mukhalafah itu.[24]
BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.      Mantuq adalah suatu makna atau pengertian yang diperoleh dari susunan lafadz itu sendiri (makna tersurat). Sedangkan mafhum adalah kebalikan dari mantuq, yaitu makna tersirat.
2.      Mantuq dibagi dua, yaitu mantuq nash dan mantuq dhahir. Mafhum juga terbagi dua, yaitu mafhum muwafaqah dan mafhum mukhalafah. Mafhum mukhalafah masih terbagi lagi menjadi beberapa macam, diantaranya mafhum sifat, mafhum ghayah, mafhum syarat, mafhum adad, mafhum hasyr dan mafhum laqab serta mafhum ‘illat.
3.      Para ulama bersepakat bahwa berhujah dengan mafhum muwafaqah diperbolehkan, sedangkan berhujah dengan mafhum mukhalafah diperselisihkan jumhur ulama. Ada sebagian ulama yang memperbolehkannya, kecuali dengan mafhum laqab. Akan tetapi, Abu Hanifah dan Ibnu Hazm dari kalangan Zahiriyah tidak membolehkan berhujah dengan mafhum mukhalafah.

B.     Saran
1.      Hendaknya kita lebih mendalam lagi dalam mengkaji ilmu khususnya mengenai mantuq dan mafhum, agar tidak salah atau keliru dalam memahami dan mengetahui makna yang terdapat didalam ayat-ayat al-Qur’an.
2.      Bagi penulis berikutnya, agar lebih kreatif dalam penyusunan makalahnya.




Daftar Pustaka

Khalil al-Qattan, Manna, 2013, Studi Ilmu-Ilmu Qur’an, Jakarta:Pustaka Litera
          AntarNusa.
Khallaf, Syekh Abdul Wahhab, 1986, Ilmu Ushul Fikih, Jakarta:Rineka Cipta.
Karim, Syafi’i, 2001, Fiqih Ushul Fiqih, Bandung:Pustaka Setia.
Nur Wahyudi, “Mantuq Dan Mafhum”, dalam https://nurwahyudi393.wordpress.com,
          diakses pada hari Kamis, tanggal 5 November 2015.
Rifa’i, Moh, 1973, Ushul Fiqh, Bandung:Al-Ma’arif.
Rosyid Fanani, “Mantuq Mafhum Al-Qur’an”, dalam https://rosfik1984.blogspot.com,
          diakses pada hari Kamis, tanggal 5 November 2015.
Sava Nova, “Mantuq Dan Mafhum”, dalam https://menulis-makalah.blogspot.com,
          diakses pada hari Kamis, tanggal 5 November 2015.
Syarifuddin, Amir, 2011, Usul Fiqh Jilid 2, Jakarta:Kencana.
Zamroni, Anang dan Suratno, 2013, Mendalami Fiqh, Solo:Tiga Serangkai Pustaka
          Mandiri.




[1] Anang Zamroni dan Suratno, Mendalami Fikih, (Solo:Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, 2003),hlm.64.
[2] Nur Wahyudi, “Mantuq Dan Mafhum”, dalam https://nurwahyudi393.wordpress.com, diakses pada hari Kamis, tanggal 5 November 2015.
[3] Anang Zamroni dan Suratno, Mendalami Fikih...,hlm.64.
[4] Sava Nova, “Mantuq Dan Mafhum”, dalam https://menulis-makalah.blogspot.com, diakses pada hari Kamis, tanggal 5 November 2015.
[5] Anang Zamroni dan Suratno, Mendalami Fikih..., hlm.65.
[6] Moh Rifa’i, Usul Fiqh, (Bandung:Al-Ma’arif,1973),hlm.85.
[7] Rosyid Fanani, “Mantuq Mafhum Al-Qur’an”, dalam https://rosfik1984.blogspot.com, diakses pada hari Kamis, tanggal 5 November 2015.
[8] Anang Zamroni dan Suratno, Mendalami Fikih...,hlm.65.
[9] Ibid., hlm.65-66.
[10] Syekh Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fikih, (Jakarta:Rineka Cipta, 1986), hlm.188.
[11] Anang Zamroni dan Suratno, Mendalami Fikih...,hlm.66.
[12] Syekh Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fikih...,hlm.189-190.
[13] Anang Zamroni dan Suratno, Mendalami Fikih...,hlm.66.
[14] Syekh Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fikih...,hlm.189.
[15] Anang Zamroni dan Suratno, Mendalami Fikih...,hlm.66.
[16] Ibid., hlm.66.
[17] Manna Khalil al-Qattan, Studi Ilmu-Ilmu Qur’an, (Jakarta:Pustaka Litera AntarNusa, 2013),hlm.365.
[18] Anang Zamroni dan Suratno, Mendalami Fikih...,hlm.67.
[19] Syekh Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fikih..., 190-193.
[20] Syafi’i Karim, Fiqih Ushul Fiqih, (Bandung:Pustaka Setia, 2001), hlm.183.
[21] Anang Zamroni dan Suratno, Mendalami Fikih...,hlm.67.
[22] Amir Syarifuddin, Usul Fiqh Jilid 2,  (Jakarta:Kencana, 2011), hlm.153
[23]Amir Syarifuddin, Usul Fiqh Jilid 2..., hlm. 153-154.
[24] Amir Syarifuddin, Usul Fiqh Jilid 2...,hlm.156-158.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Smt 5 Ushul fiqih Hakim hukum mahkum Fih Mahkum 'alaih

    HAKIM, HUKUM, MAHKUM FIIH, MAHKUM ‘ALAIH Makalah I ni D isusun G una M emenuhi T ugas K elompok Mata Kuliah :   Ushul Fiqih Dosen Pengampu :   Yusuf Effendi , M.Pd. Disusun Oleh: 1.      Kun Amiina                        (15120026) 2.      M. Lutfil Makin                  (15120036) Semester 5 B PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM JURUSAN TARBIYAH SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NAHDLATUL ULAMA PURWOREJO 2017 BAB I PENDAHULUAN A.     LATAR BELAKANG Di dalam agama Islam, dalam menjalankan kehidupan sehari-hari ini kita tidak pernah terlepas dari hukum-hukum syar’i. Hukum yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan seo...

Smt 1 Psikologi Umum gejala Campuran

GEJALA CAMPURAN (PERHATIAN, KELELAHAN, SUGESTI DAN KELUPAAN) Paper Ini Disusun Guna Memenuhi Tugas Kelompok Mata Kuliah : Psikologi Umum Dosen Pengampu : Akhid Lutfian, S.Pd, M.Pd Disusun Oleh (Kelompok 15) : Akmal Maulana Subchi Kun Amiina Pariyati Semester 1B PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM JURUSAN TARBIYAH SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NAHDLATUL ULAMA PURWOREJO 2015 PENDAHULUAN LATAR BELAKANG Berbicara tentang jiwa, terlebih dahulu kita harus dapat membedakan antara nyawa dan jiwa. Dimana nyawa adalah daya jasmanilah yang adanya tergantung pada hidup jasmani yaitu perbuatan yang ditimbulkan oleh proses belajar, misalnya insting, refleks dan nafsu. Sedangkan jiwa adalah daya hidup rohaniah yang menjadi penggerak dan penyalur bagi sekalian perbuatan pribadi. Pada umumnya manusia tak mungkin lepas dari kondisi lingkungan. Tanpa disadari kondisi lingkungan tersebut dapat mengakibatkan pergeseran atau terjadinya kejiwaan dan apabila manusi...

Smt 1 Psikologi Umum Dinamika Peilaku Individu

DINAMIKA PERILAKU INDIVIDU PENGAMATAN ATAU PENGINDERAAN, PERSEPSI, BERPIKIR, SIKAP PAPER INI DISUSUN GUNA MEMENUHI TUGAS MATA KULIAH PSIKOLOGI UMUM DOSEN PENGAMPU : AKHID LUTFIAN, S.Pd. M.Pd DISUSUN OLEH: WIWIN GINARTI SITI KHOLIFAH MUHAMMAD YASIN AR RO’ISI SEMESTER IB SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NAHDATUL ULAMA PURWOREJO JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM TAHUN 2015 ABSTRAK Pengertian tentang dinamika lebih menekankan pada gerakan yang timbul dari dalam dirinya sendiri artinya sumber geraknya berasal dari dalam itu sendiri. Dinamika perilaku individu ditentukan dan dipengaruhi oleh pengamatan dan penginderaan (sensation) adalah proses belajar mengenal segala sesuatu yang berada dilingkungan sekitar dengan menggunakan alat indra (mata,telinga,lidah,hidung, dan kulit). Persepsi (perception) adalah menafsirkan stimulus yang telah ada di otak.Berpikir (riasoning) adalah aktivitas yang bersifat ideasional untuk menemuk...