MANTUQ DAN
MAFHUM
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas kelompok
Mata Kuliah : Al-Qur’an
Dosen Pengampu : Siti Khusniyah Sururiyah,M.Pd.I

Disusun Oleh:
1.
Kun
Amiina
2.
Lamik
Kholisoh
3.
Muhammad
Abidin
Semester 1B
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NAHDLATUL ULAMA
PURWOREJO
2015
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Ayat-ayat yang
terdapat didalam al-Qur’an tentu saja tidak semuanya langsung menuju pada arti
yang jelas untuk dijadikan pedoman dan hukum bagi umat islam. Tidak memberikan
pemahaman yang dapat secara langsung kita ambil. Ayat-ayat dalam al-Qur’an
masih butuh penjelasan yang mendalam agar kita mengetahui sebenarnya apa
kandungan ayat tersebut yang masih tersimpan. Ini menunjukkan bahwa ayat-ayat
al-Qur’an tidak menjelaskan secara jelas dari bunyi ayat tersebut namun juga
ada kandungan maknanya yang tersirat didalam ayat tersebut.
Munculah
berbagai perbedaan dalam memahami maksud dan makna ayat-ayat al-Qur’an,
sehingga perlu kaidah-kaidah agar tidak terjadi salah paham. Makna yang
langsung diperoleh dari susunan lafadz itu sendiri dinamakan mantuq. Sedangkan
makna yang diperoleh tidak dari susunan lafadz itu sendiri yang dinamakan
mafhum.
Oleh karena
itu, dalam makalah ini kami terangkan mengenai mantuq dan mafhum beserta
macam-macamnya dan bagaimana mafhum untuk dijadikan hujah serta syarat berhujah
dengan mafhum mukhalafah, sehingga pembaca akan bertambah pengetahuannya dalam
memahami ayat-ayat al-Qur’an dan mengetahui hukum ataupun makna yang terkandung
didalamnya.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa
yang dimaksud dengan mafhum dan mantuq?
2.
Apa
saja pembagian mantuq dan bagaimana penjelasannya?
3.
Apa
saja pembagian mafhum dan bagaimana penjelasannya?
4.
Bagaimana
kehujahan mafhum?
5.
Bagaimana
syarat berhujah dengan mafhum mukhalafah?
C.
Tujuan
1.
Mengetahui
arti mantuq dan mafhum
2.
Mengetahui
pembagian mantuq dan penjelasan dari setiap macamnya
3.
Mengetahui
pembagian mafhum dan penjelasan dari setiap macamnya
4.
Mengetahui
kehujahan mafhum
5.
Mengetahui
syarat berhujah dengan mafhum mukhalafah
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Mantuq dan Mafhum
Arti mantuq
secara bahasa adalah “yang diucapkan”. Mantuq menurut istilah adalah suatu
makna atau pengertian yang diperoleh dari susunan lafadz itu sendiri (makna
tersurat).[1]
Menurut Ustadz Al-Khudri dan Prof T.M Hasbi As Shiddieqy dalam bukunya
Pengantar Hukum Islam disebutkan bahwa mantuq adalah petunjuk makna yang
bersifat tekstual, yaitu petunjuk yang telah jelas pada seluruh atau sebagian
artinya berdasarkan tuturan lafadz itu sendiri.[2]
Adapun mafhum
secara bahasa berarti “dipahami”. Mafhum menurut istilah adalah suatu makna
atau pengertian yang tidak diperoleh dari susunan lafadz itu sendiri, tetapi
dari pemahaman terhadap ucapan lafadz itu (makna tersirat).[3]
Menurut pandangan ulama Syafi’iyah, mafhum merupakan penunjukan lafadz yang
tidak dibicarakan atas berlakunya hukum yang disebutkan atau tidak berlakunya
hukum yang disebutkan.[4]
Contoh firman
Allah Swt. dalam Surat at-Talaq Ayat 6 berikut.
اسكنو هن من حيث سكنتم من وجدكم ولاتضاروهن
اتضيقواعليهن وان كن اولات حمل فانفقواعليهن
حتى يضعن حملهن فان ارضعن لكم فاتوهن اجورهن
واتمرو بينكم بمعروف وان تعاسرتم فسترضع
له
اخرى
Artinya :
“Tempatkanlah mereka (para istri) dimana kamu bertempat tinggal
menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk
menyempitkan(hati) mereka. Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalaq) itu
sedang hamil maka berikanlah pada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan,
kemudian jika mereka menyusukan (anak-anakmu) maka berikanlah imbalannya kepada
mereka. Dan musyawarahkanlah diantara kamu (segala sesuatu) dengan baik. Dan
jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu)
untuknya.” (Q.S at-Talaq/65:6)
Mantuq (makna
tersurat) dari ayat tersebut adalah wanita yang dicerai dalam keadaan hamil
wajib diberi nafkah oleh suami yang mencerainya. Mafhum (makna tersirat) dari
ayat ini adalah wanita yang dicerai tidak dalam keadaan hamil tidak wajib
diberi nafkah.[5]
B.
Pembagian
Mantuq
1.
Mantuq
Nash
Yaitu lafadz atau susunan yang jelas dan tidak mungkin ditakwilkan
lagi. Seperti nama-nama orang, juga seperti susunan lafal فصيام ثلاثة ايام , yaitu puasa tiga hari.
2. Mantuq Dhahir
Yaitu suatu lafadz atau susunan yang menunjukkan suatu makna, tetapi
makna ini bukannya yang dimaksud. Seperti lafadz wajhu yang artinya muka pada
susunan ويبقى وجه ربك
yang diartikan wajhu dengan makna zat.[6]
3. Mu’awwal
Yaitu lafadz yang diartikan dengan makna
marjuh karena ada suatu dalil yang menghalangi dimaksudkannya makna yang rajih.
Mu’awwal berbeda dengan dhahir. Salah satu contoh mu’awwal bisa kita lihat pada
lafadz “jannah az-Zulli” pada surat al-Isra’ayat 24.
واحفض لهما جناح الذل من الرحمة وقل رب ارحمهما كما ربيني صغيرا
Artinya:
“Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh
kesayangan dan ucapkanlah wahai Tuhanku, kasihanilah mereka keduanya,
sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil.” (Q.S al-Isra’/:24)
Lafadz “jannah
az-Zulli” diartikan dengan tunduk, tawadhu’, dan bergaul dengan baik dengan
kedua orang tua, dan tidak diartikan sayap, karena mustahil manusia mempunyai
sayap.[7]
C.
Pembagian
Mafhum
1.
Mafhum
Muwafaqah
Mafhum
muwafaqah adalah jika hukum yang tersirat sama atau tidak berlawanan dengan hukum yang tersurat, contoh:
فلا تقل لهم اف
Artinya:
“...maka
janganlah berkata “cis” kepada kedua orang tua...”Q.S al-Isra’/17:23)
Mantuq dari ayat ini adalah berkata “cis”
kepada kedua orang tua hukumnya haram. Mafhumnya memukul orang tua adalah haram
karena kedua-duanya sama-sama menyakitkan. Jika makna tersirat (mafhum) lebih
berat keadaannya dari yang tersurat (mantuq), disebut fahwal khitab ( فحوى الخطاب) seperti memukul orang tua dibanding berkata
“cis”. Jika makna tersirat kedudukannya sama atau lebih ringan dari yang
tersurat, disebut lahnal khitab (لحن الحطاب), seperti berkata
kasar dibanding dengan “cis’.[8]
2. Mafhum Mukhalafah
Mafhum mukhalafah adalah jika makna mafhum berlawanan dengan makna
mantuq. Contoh:
قل لااجد في ما اوحي الي محرما على طاعم
يطعمه الا ان يكون ميته اودما مسفوحا
Artinya :
“Katakanlah, tidak aku peroleh dalam wahyu
yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak
memakannya kecuali bilamana makanan itu bangkai atau darah yang mengalir.” (Q.S
al-An’am/6:145)
Mantuqnya, yang diharamkan itu ialah darah tertumpah. Adapun yang tidak
tertumpah maka sudah barang tentu tidak diharamkan. Beginilah mafhum mukhalfah
dari mantuqnya. Padahal tidak diterangkan oleh ayat. Diketahui, asalnya itu
diperbolehkan. Atau dengan dalil syar’i apa saja. Seperti sabda Rasulullah yang
berbunyi “Dihalalkan kepada kamu dua macam bangkai dan dua macam darah. Dua
macam bangkai yaitu, bangkai ikan dan bangkai belalang. Dua macam darah yaitu
hati dan limpa. Berfirman Tuhan dalam al-Qur’an.
ومن لم يستطع منكم طولا ان ينكح المحصنات
المؤمنات فمن ما ملكت ايما نكم من فتيتكم المؤمنت
Artinya:
“Barang siapa diantara kamu (orang merdeka)
yang tidak cukup pembelajarannya untuk mengawini perempuan merdeka lagi beriman
dari budak-budak yang kamu miliki.” (Q.S an-Nisa’/4:25)
Mantuq dari ayat ini ialah orang-orang yang tidak sanggup mengawini
perempuan merdeka, maka diperbolehkan kepadanya mengawini sahaya perempuan
mukminah. Adapun yang sanggup mengawini perempuan merdeka, maka dalam hal ini
tidak ada ayat yang menunjukkan hukumnya. Begitu juga sahaya perempuan yang
tidak beriman, tidak ada ayat yang menunjukkan hukumnya.
Contoh dari hadits:
فى سائمة الغنم زكاة
Artinya:
“Dalam kambing-kambing yang digembala itu ada zakatnya.”
Mafhum mukhalafah dari hadits tersebut adalah kambing-kambing yang tidak
digembalakan, dalam arti diberi makan di kandang, tidak dikenai zakat.
Mafhum mukhalafah disebut juga dalil khitab. Mafhum mukhalafah ada
beberapa macam sebagai berikut:
a. Mafhum sifat
Yaitu menetapkan lawan hukum yang diambil dari sifat dalam mantuq.
Contoh :
فتحريررقبة مؤمنة
Artinya:
“....maka (hendaklah si pembunuh)
memerdekakan hamba sahaya yang beriman...” (Q.S. an-Nisa’/4:92)
Mafhum mukhalafah dari ayat tersebut adalah memerdekakan hamba yang
tidak mukmin belum cukup.[9]
وحلاءل ابنا ءكم الدين من اصلابكم
Artinya:
“Dan diharamkan bagimu istri-istri
kandungmu (menantu).” (Q.S an-Nisa’/4:23)
Mafhum mukhalafah dari ayat ini ialah hal anak-anak yang bukan berasal
dari sulbi sendiri, seperti anak susuan. Seperti kata Rasulullah Saw. “Saimah
(binatang yang makan rumput ditempat pengembalaannya itu) dikeluarkan
zakatnya”. Mafhum mukhalafah dari ayat ini ialah binatang yang bukan saimah.
Kata Nabi Saw. “Barangsiapa yang menjual pohon kurma maka buahnya itu bagi
orang yang menjual.”[10]
b. Mafhum ghayah
Yaitu menetapkan lawan hukum yang diambil dari batasan yang ada dalam
mantuq. Contoh:
ولا تقربوهن حتى يتهرن
Artinya:
“... dan jangan kamu dekat mereka sebelum
mereka suci...” (Q.S al-Baqarah/2:222)
Kata “sehingga” (حتى) disini menunjukkan
batasan. Mafhum dari ayat ini adalah istri-isri yang sudah suci boleh digauli.[11]
فان طلقها فلا تحل له من بعد حتى تنكح زوجاغيره
Artinya:
“Jika suami mentalaki (sesudah talak yang
kedua) maka perempuan itu tidak halal lagi baginya.” (Q.S al-Baqarah/2:230)
Mafhum mukhalafah dari ayat ini ialah istri yang sudah talak tiga, maka
suaminya bukan lagi yang mentalak itu.
كلووشربو حتى يتبين لكم الخيط اللابيض من
الخيط السود من الفجر
Artinya:
“Makanlah dan minumlah sehingga jelas
bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar.” (Q.S al-Baqarah/2:187)
Mafhum mukhalafahnya, apabila sudah tampak yang putih dari hitam fajar
itu.[12]
c. Mafhum syarat
Yaitu menetapkan lawan hukum yang diambil
dari syarat yang ada dalam mantuq. Contoh:
فان طبن لكم عن شيء منه نفسا فكلوه هنيئا
مريئا
Artinya:
“... jika mereka menyerahkan kepada kamu
sebagian dari (mas kawin) itu dengan senang hati maka terimalah dan nikmatilah
pemberian itu dengan senang hati.” (Q.S an-Nisa’/4:4)
Menurut mantuq ayat ini, seorang suami boleh memakan maskawin yang
diberikan kepada seorang istri jika istrinya menyerahkan dengan sukarela.
Mafhum dari ayat ini adalah suami tidak diperbolehkan memakan sebagian dari
maskawin itu jika istri tidak memperkenankannya.[13]
وان كن اولات حمل فانفقوا عليهن
Artinya:
“Dalam jika mereka (istri-istri yang sudah
ditalak) sedang hamil maka nafkahilah mereka itu.” (Q.S at-Talaq/65: 6)
Mafhum mukhalafah ayat ini ialah jika
istri-istri itu tidak hamil.[14]
d. Mafhum adad
Yaitu menetapkan lawan hukum dari batasan bilangan yang ada dalam
mantuq. Contoh :
فجلدوهم ثمنين جلدة
Artinya:
“... maka deralah mereka 80 kali...”(Q.S AN-Nur/24:4)
Mafhum dari ayat ini adalah tidak boleh mendera lebih atau kurang dari
80 kali.[15]
فمن لم يجد فصيام ثاث
Artinya:
“Maka orang-orang yang tidak menemukan
(binatang qurban atau tidak mampu) maka wajib berpuasa tiga hari.” (Q.S
al-Baqarah/2:196)
Mafhum mukhalafahnya yaitu, paling sedikit
tiga hari.
e. Mafhum hasyr
Yaitu menetapkan lawan hukum dari hukum-hukum mantuq yang dihasyrkan
(khusus hanya untuknya). Contoh :
(رواه البخاري) انما الولاء لمن اعتق
Artinya:
“Hak wala’ (mewarisi harta budak) hanya
bagi orang yang memerdekakannya.”(HR Bukhari)
Mafhum dari mantuq hadits ini, selain yang memerdekakannya tidak berhak
memusakai harta bekas budak.[16]
اياك
نعبد واياك نستعين
Artinya:
“Hanya Engkaulah yang kami sembah dan hanya kepada Engkaulah Kami
memohon pertolongan.”(Q.S a-Fatikhah/1:5)
Mafhumnya ialah
bahwa selain Allah tidak disembah dan tidak dimintai pertolongan. Oleh karena
itu, ayat tersebut menunjukkan bahwa hanya Dia-lah yang berhak disembah dan
dimintai pertolongan.[17]
انما امرت بلوضوء اذا قمت الى الصلاة (رواه النساء)
Artinya:
“(Tidak lain) aku diperintah berwudhu apabila aku hendak sholat.”
Dari hadits tersebut, dipahami perintah berwudhu hanya sebatas sholat,
tidak untuk lain.
وان ليس للا انسان الاما سي
Artinya:
“Dan bahwasanya seorang manusia tiada
memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.”
f. Mafhum laqab
Yaitu menetapkan hukum bagi mafhum dari isim alam atau isim jenis yang
disebutkan dalam mantuq.[18]
Seperti firman Tuhan yang berbunyi “Muhammad Rasulullah”. Mafhum
mukhalafahnya ialah selain dari Muhammad. Seperti sabda Rasulullah yang
berbunyi “Pada gandum itu ada zakatnya”. Mafhum mukhalafahnya ialah selain dari
gandum. Seperti firman Tuhan yang berbunyi:
حرمت عليكم امهاتكم
Artinya:
“Diharamkan kepada kamu (mengawini) ibu-ibu
kamu.” (Q.S an-Nisa’/4:23)
Mafhum mukhalafah dari ayat ini ialah
selain dari ibu-ibu.[19]
g. Mafhum ‘illat
Yaitu menghubungkan hukum sesuatu menurut
‘illatnya. Contohnya mengharamkan minuman keras karena memabukkan.[20]
D.
Kehujahan
Mafhum
Para ulama
bersepakat bahwa berhujah dengan mafhum muwafaqah diperbolehkan, sedangkan
berhujah dengan mafhum mukhalafah diperselisihkan jumhur ulama. Ada sebagian
ulama yang memperbolehkannya, kecuali dengan mafhum laqab. Akan tetapi, Abu
Hanifah dan Ibnu Hazm dari kalangan Zahiriyah tidak membolehkan berhujah dengan
mafhum mukhalafah.[21]
Kalangan
ulama yang meggunakan mafhum sebagai hujah mengemukakan alasan dengan tradisi
penggunaan bahasa Arab. Bila seseorang mengatakan pembantunya, “Jangan kamu
berikan uang seribu rupiah itu kepada pengemis,” maka berlakulah larangan itu
untuk uang seribu rupiah atau lebih dari itu. Bila Nabi bersabda, “Siapa yang
mencuri tongkat seorang muslim harus mengembalikannya.” Dari sabda Nabi itu
dapat dipahami keharusan mengembalikan barang lain seharga tongkat atu lebih
dati itu.
Meskipun
para ulama sepakat tentang bolehnya berhujah dengan mafhum muwafaqah, namun
mereka berbeda dalam hal sandaran hukum yang tidak disebutkan itu.
1.
Kelompok
ulama yang berpendapat bahwa penemuan hukum yang tidak disebutkan itu adalah
semata-mata dan pemahaman lafadz atau dilalah lafadz. Alasannya bahwa untuk
qiyas tidak dipersyaratkan adanya alasan hukum yang tidak disebutkan harus
lebih serasi dibandingkan dengan alasan pada hukum yang disebutkan. Sedangkan
pada pemahaman lafadz dipersyaratkan yang demikian. Dengan begitu pemahaman
hukum pada (mafhum muwafaqah) adalah semata-mata dari pemahaman lafadz, bukan
qiyas.
2.
Kelompok
ulama yang mengatakan berlakunya hukum pada apa yang tidak disebutkan adalah
melalui qiyas. Alasannya bahwa, berlakunya hukum pada kejadian yang tidak
disebutkan (tersirat) adalah karena kesamaan alasan hukum pada hukum yang
tersirat dengan hukum yang disebutkan (tersurat). Hal ini dinamakan ‘illat yang
sama dalam kedua alasan hukum tersebut. Hukum yang disebutkan (tersurat) adalah
ashal (yang dijadikan dasar untuk memberlakukan hukum pada apa yang tidak
tersurat), sedangkan hukum yng tidak disebutkan (tersirat) adalah furu’. Dengan
demikian mafhum adalah melalui qiyas. Karena hukum yang berlaku pada furu’
lebih kuat dan yang berlaku pada ashal, maka secara istidlal seperti ini
dinamakan qiyas jali.
Diantara
argumentasi (yang terkuat) dari pandangan jumhur ulama tentang berhujah dengan
mafhum mukhalafah adalah:
1.
Yang
mudah dipahami dari ungkapan bahasa Arab dan tradisi penggunaan ‘ibaratnya
adalah bahwa mengaitkan sesuatu dengan sifat, syarat, adad dan hasyr untuk
menunjukkan berlakunya hukum bila terdapat kaitan tersebut bila kaitan tersebut
tidak terdapat dalam suatu keadaan.
Nabi bersabda,”Keengganan orang kaya membayar hutang
adalah suatu penganiayaan.” Setiap orang dengan mudah memahami bahwa bila yang
enggan membayar hutang adalah orang miskin, maka bukanlah suatu penganiayaan.
Cara pemahaman seperti ini berdalih dengan mafhum mukhalafah.
2.
Kaitan
yang terdapat dalam nash syara’ (teks hukum) baik dalam bentuk sifat, syarat,
adad dan hasyr bukanlah tanpa arti. Ia mempunyai maksud tertentu, yaitu untuk
menetapkan hukum dalam kejadian lain, kecuali bila ada penjelasan tersendiri
yang menyatakan adanya maksud lain dari kaitan tersebut. Dalam keadaan demikian
memang tidak berlaku mafhum mukhalafah.[22]
Adapun yang
tidak disepakati ialah tentang adanya hujah dengan nash untuk mafhum mukhalafah
yaitu mafhum laqab. Yang dimaksud dengan laqab adalah lafadz jamid yang
terdapat pada nash itu, berupa nama dan ilmu, terdapat zat yang dirangkaikan
kepadanya itu yaitu hukum yang disebutkan. Seperti pada gandum itu
sedekah. Lafadz gandum itu nama biji
yang sudah dimaklumi, yang padanya itu diwajibkan sedekah.
Pada suatu
hadits ada katakata yang berbunyi : “pada domba itu zakat”. Lafadz ghanam, nama
bagi hewan yang sudah dimaklumi, yang padanya itu diwajibkan zakat. Bukan
difahami menurut bahasa, bukan pula menurut syar’i, dan bukan pula a’rf. Bahwa
yang disebut gandum itu terpelihara dari apa selain dari biji-bijian. Dan bukan
pula yang disebut domba selain dari binatang piaraan yang memakan rumput.
Dan tidak
diwajibkan sedekah pada gandum. Difahamkan daripadanya itu tidak ada sedekah
pada sya’ir, jagung dan selain dari keduanya itu dari hal biji-bijian. Tidak
diwajibkan zakat pada domba. Difahamkan dari perkataan ini ialah tidak wajib
zakat pada unta, sapi dan selain pada keduanya itu. Maka untuk ini ahli-ahli
sepakat mengatakan bahwa tidak ada hujah yang dikemukakan dengan mafhum
mukhalafah pada laqab. Karena laqab ini tidak bermaksud menyebutkan kaitannya.
Dan tidak pula ada ketentuan khusus dan tidak terpelihara dari apa yang
selainnya.
Adapun apa
yang disepakati untuk menjadikan hujah dengan mafhum mukhalafah, yaitu mafhum
sifat, atau syarat-syarat atau adad atau ghayah yang bukan nash syari’at.
Artinya pada perjanjian-perjanjian yang diadakan antara kedua belah pihak, dan
kegiatan-kegiatan yang mereka lakukan. Perkataan orang banyak, ibarat-ibarat
pengarang, mustalah-mustalah fuqaha kenamaan. Kata seseorang yang berwakaf “Aku
jadikan dari seperempat wakafku ini setelah aku meninggal, untuk karib
kerabatku, yang miskin”. Mantuqnya itu yaitu tetap diberikan hak kepada karib
kerabat yang miskin. Mafhum mukhalafahnya ialah meniadakan hak karib kerabatnya
yang bukan miskin. Nash hujah terhadap hukum.
Kata
seorangpun yang berwakaf “Aku ingin seperdelapan dari harta dan wakafku ini
setelah aku meninggal, untuk jandaku, apabila ia tidak kawin. Mantuqnya ialah
tidak diberi tidak diberi hak jandanya itu apabila ia kawin. Nashnyaitu
merupakan hujah bagi dua hukum. Beginilah tiap-tiap kata dan kaidah apa saja,
atau orang yang bertindak, atau pengarang, atau siapa saja yang berkata.
Apabila
dikaitkan dengan sifat atau syarat atau dibatasi dengan adad, atau ghayah, merupakan
hujah untuk menetapkan hukum yang terdapat dengannya, dimana didapati apa yang
dikaitkan dengannnya itu. Dan untuk menafikan dimana-mana saja dia menafikan.
Karena orang mengetahui istilah-istilah yang mereka adakan dalam memahami dan
menta’birkannya. Kalau tidak memahami nafi dan itsbat (meniadakan dan
menetapkan) maka kaitan pada a’raf itu adalah sia-sia. Kecuali apabila qarinah
menunjukkan bahwa kaitan itu bukan untuk ditakhsiskan.
Adapun yang
diperbolehkan oleh ahli-ahli ushul dalam mengemukakan hujah dengan mafhum
mukhalafah, yaitu mafhum mukhalafah pada sifat, syarat, ghayah, adad pada
nash-nash syari’ah khusus. Menurut ahli-ahli ushul, bahwa nash syar’i itu
menunjuk hukum yang terjadi. Ada yag dikaitkan dengan sifat atau dengan syarat
atau dibatasi dengan ghayah dan adad. Merupakan hujah untuk menetapkan hukumnya
pada kejadian yang terdapat pada sifat, syarat, ghayah, atau dalam hal ini
disebutkan.
Merupakan
hujah untuk menetapkan hukum hapusnya hukum untuk peristiwa yang terdapat
didalamnya. Apabila terjadi perbedaan sifat, syarat, atau ghayah dan adad yang
disebutkan padanya. Hukum yang pertama dinamakan mantuqnya, dan hukum yang
kedua dinamakan mafhum mukhalafahnya. Yang diharamkan itu ialah darah yang
tertumpah dan yang dihalalkan itu darah yang tidak tertumpah. Masing-masing
ditunjukkan oleh firman Allah yang berbunyi:
اود ما
مسفوحا
Atau darah yang tertumpah.
Menurut
ahli-ahli ushul madzhab Hanafi, behwa nash syar’i itu menunjukkan hukum atas
suatu peristiwa. Apabila dikaitkan dengan sifat, syarat dengan syarat, atau
dibatasi dengan ghayah, atau adad, bukanlah merupakan hujah, kecuali terdapat
pada hukumnya itu pada suatu peristiwa. Dalam hal ini yang disebutkan dengan
sifat, syarat, ghayah, adad yang disebutkan padanya. Adapun kejadian yang
dinafikan kepadanya, yaitu yang terdapat padang kait, maka bukan merupakan
hujah terhadap hukum. Tapi nash itu tidak berfungsi dalam menjelaskan hukumnya,
Untuk membahas hukumnya dengan apa saja yang ditunjukkan olehnya (dalil
lainnya). Asal sesuatu itu diperbolehkan. Hal ini berarti, kita tidak dapat
menetapkan hukum apa pun hanya melalui mafhum mukhalafah.
Diantara argumen yang mereka kemukakan adalah:
1.
Tidaklah
umum dalam ungkapan bahasa Arab bahwa mengaitkan hukum dengan sifat, syarat,
bilangan atau limit waktu berarti menunjukkan berlakunya hukum ketika ada
kaitannya itu, dan hukum itu tidak berlaku bila kaitannya itu tidak ada. Cukup
bnyak ungkapan bahasa Arab yang dikaitkan dengan salah satu dari kaitan itu
(sifat, syarat, adad dan hasyr) tetapi tidak mengandung daya mafhum. Contohnya
dalam firman Allah yang berbunyi:
لاتاكلوا
الربوااضعا فامضاعفة
Artinya:
“Janganlah kamu memakan riba secara berlipat ganda.”
Larangan
riba dalam ayat ini diberi kaitan dengan sifat berlipat ganda. Meskipun
demikian riba tersebut tetap saja haram meskipun dilakukan tidak secara
berlipat ganda.
2.
Banyak
nash syara’ yang menunjukkan suatu hukum yang diberi kaitan dengan suatu kait,
namun hukum itu tetap sja berlaku meskipun kaitan tersebut tidak ada. Shalat
dalam perjalanan tetap saja dapat diqashar meskipu orang yang melakukannya
tidak lagi dalam keadaan takut diserang dalam peperangan, padahal kebolehan
qashar itu diberi syarat kalau takut akan mendapatkan serangan, sebagaimana
ditegaskan dalam firman Allah, surat an-Nisa’ (4):101
واذا كنت فهم فاقمت لهم الصلوة فلتقم طا ءفة منهم معك
وليا خذوا اسلحتهم
Artinya:
“Bila
kamu melakukan perjalanan di atas bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqasar
sholat dan bila kamu takut diserang orang-orang kafir.”
Bila kita
mengamalkan mafhum mukhalafah dari ayat tersebut tentu tidak boleh kagi
mengqashar shalat diwaktu tidak ada lagi peperangan. Masih berlakunya qashar
shalat meskipun tidak lagi dalam perang berarti mafhum mukhalafah tidak
diamalkan dalam pemahaman ayat tersebut.[23]
E.
Syarat
Berhujah dengan Mafhum Mukhalafah
1.
Ulama
yang membolehkan berhujah dengan mafhum mukhalafah mengemukakan beberapa syarat
dalam menggunakan mafhum mukhalafah sebagai hujah. Syarat tersebut yaitu:Mafhum
mukhalafah itu tidak bertentangan dengan dalil mantuq dan mafhum muwafaqah,
karena keduanya lebih kuat untuk digunakan dalam istidlal. Bila mafhum
mukhalafah itu belawanan dengan keduanya, maka mafhum mukhalafah tidak dapat
diamalkan. Bila mafhum mukhalafah berlawanan dengan qiyas jali, maka didahulukan
qiyas jali. Tetpi bila berlawanan dengan qiyas khafi, maka mafhum mukhalafah
yang didahulukan.
2.
Hukum
yang tersebut dalam nash tidaklah ditujukan sekadar merangsang keinginan
seseorang untuk berbuat sesuatu.
Contohnya firman
Allah dalam surat an-Nahl (16):14
لتا كلوا
منه لحما طريا
Artinya:
“Supaya mereka
makan daripadanya daging yang empuk.”
Kait yang berupa sifat “daging yang empuk” dalam ayat
suruhan makan itu tidakalah berarti tidak bolehnya memakan daging yang tidak
empuk. Ayat ini hanyalah untuk merangsang dalam berusaha mendapatkannya, dan
tidak mempunyai maksud apa-apa dibalik itu.
3.
Hukum
yang terdapat dalam nash tidak merupakan jawaban atas pertanyaan yang
menyangkut hukum khusus yang berlaku waktu itu. Contohnya firman Allah dalam
surat Ali Imran(3):130
لاتا كلواالربا اضعافا مضاعفة
Artinya:
“Janganlah
kamu memakan riba secara berlipat ganda.”
Larangan riba dalam ayat ini muncul terhadap suatu
bentuk mu’amalah tertentu yang berlaku pada masa jahiliyah, yaitu pinjaman atau
utang yang ditangguhkan dengan kewajiban bayaran berlipat ganda. Hal ini sudah
biasa dilakukan diwaktu itu. Itulah yang disebut “riba” dan mu’amalah tersebut
dilarang.
Adanya larangan dengan sifat tertentu itu tidaklah
berarti bahwa riba yang tidak mengandung sifat berlipat ganda dibolehkan
hukumnya. Dengan demikian, maka mafhum mukhalafah tidak berlaku dalam
menghadapi ayat tersebut.
4.
Dalil
mantuqnya (yang tersurat) disebutkan secara terpisah. Seandainya mantuq tidak
terpisah dan disebutkan sebagai rangkaian bagi dalil lain, maka tidak dapat
diambil mafhum mukhalafahya. Contohnya firman Allha dalam surat
al-Baqarah(2):187
ولاتبشروهن وانتم عا كفون في المساجد
Artinya:
“Janganlah
kamu gauli istrimu sedang kamu beri’tikaf di masjid.”
Keadaan i’tikaf kamu di masjid hanyalah sekadar
rangkaian kelanjutan dari tidak bolehnya menggauli istri dalam keadaan puasa.
Dengan demikian, tidaklah berarti dibolehkan menggauli istri dalam puasa yang
diluar masjid. Oleh karena itu, ucapan “iktikaf di masjid” itu bukanlah suatu
kait yang berlaku pada ucapan itu mafhum mukhalafah.
5.
Mantuq
bukanlah dalam bentuk hal-hal yang biasa berlaku. Bila mantuq membicarakan
hukum atas sesuatu yang menurut lazimnya berlaku, maka tidak dapat diambil
mafhum mukhalafahnya. Contohnya firman Allah dalam surat an-Nisa’ (4):23
ورباءبكم اللاتي في حجوركم من نساءكم اللاتي دخلتم بهن
فان لم تكونوادخلتم بهن
Artinya:
“Dan
(diharamkan atasmu) anak-anak tiri yang berada dibawah asuhanmu dari istri yang
pernah kamu gauli.”
Dalam ayat yang melarang mengawini anak tiri itu
terdapat dua kait, yaitu yang pertama, anak tiri itu berada dibawah asuhan
suami atau ayah tiri, yang kedua, ibu anak tiri yang dikawini itu telah
digauli.
Anak tiri itu berada di bawah pemeliharaan si ayah
tiri merupakan sesuatu yang lazim terjadi. Sedangkan suami menggauli istri
bukanlah suatu hal lazim karena ada saja suami yang tidak pernah menggauli
istri sebelum dicerai. Tentang persyaratan telah digauli, memang berlaku mafhum
mukhalafah, maksudnya, bila si ibu belum digauli, maka anak tiri tidak haram
bagi ayah tirinya. Sedangkan persyaratan anak tiri itu berada dalam
pemeliharaan ayah tiri tidak merupakan kait yang berlaku padanya mafhum
mukhalafah. Hal ini berarti anak tiri yang ibunya sudah digauli haram dikawini
oleh ayah tirinya, baik anak tiri itu berada di bawah pemeliharaan ayah tirinya
atau tidak.
Adanya beberapa persyaratan yang dikemukakan golongan
ulama merupakan pembatasan dalam penggunaan mafhum mukhalafah sebagai hujah.
Peryaratan ini berlaku dikalangan ulama yang memperbolehkan berhujah dengan
mafhum mukhalafah.
Bagi kalangan ulama yang tidak membolehkan berhujah
dengan mafhum mukhalafah merasa tidak perlu mengemukakan pembatasan itu, karena
memang pada dasarnya tidak mau berhujah dengan mafhum mukhalafah itu. Meskipun
kelompok ini tidak menggunakan mafhum mukhalafah tidaklah berarti tertutup
baginya cara dalam menetapkan hukum. Tetapi kelompok ini tetap menemukan dalil
yang memberi petunjuk baginya dalam menetapkan hukum selain dengan cara mafhum
mukhalafah itu.[24]
BAB
III
A. Kesimpulan
1.
Mantuq adalah suatu
makna atau pengertian yang diperoleh dari susunan lafadz itu sendiri (makna
tersurat). Sedangkan mafhum adalah kebalikan dari mantuq, yaitu makna tersirat.
2.
Mantuq dibagi dua,
yaitu mantuq nash dan mantuq dhahir. Mafhum juga terbagi dua, yaitu mafhum
muwafaqah dan mafhum mukhalafah. Mafhum mukhalafah masih terbagi lagi menjadi
beberapa macam, diantaranya mafhum sifat, mafhum ghayah, mafhum syarat, mafhum
adad, mafhum hasyr dan mafhum laqab serta mafhum ‘illat.
3.
Para
ulama bersepakat bahwa berhujah dengan mafhum muwafaqah diperbolehkan,
sedangkan berhujah dengan mafhum mukhalafah diperselisihkan jumhur ulama. Ada
sebagian ulama yang memperbolehkannya, kecuali dengan mafhum laqab. Akan
tetapi, Abu Hanifah dan Ibnu Hazm dari kalangan Zahiriyah tidak membolehkan
berhujah dengan mafhum mukhalafah.
B. Saran
1. Hendaknya
kita lebih mendalam lagi dalam mengkaji ilmu khususnya mengenai mantuq dan
mafhum, agar tidak salah atau keliru dalam memahami dan mengetahui makna yang
terdapat didalam ayat-ayat al-Qur’an.
2. Bagi
penulis berikutnya, agar lebih kreatif dalam penyusunan makalahnya.
Daftar Pustaka
Khalil
al-Qattan, Manna, 2013, Studi Ilmu-Ilmu Qur’an, Jakarta:Pustaka Litera
AntarNusa.
Khallaf,
Syekh Abdul Wahhab, 1986, Ilmu Ushul Fikih, Jakarta:Rineka Cipta.
Karim,
Syafi’i, 2001, Fiqih Ushul Fiqih, Bandung:Pustaka Setia.
diakses pada hari
Kamis, tanggal 5 November 2015.
Rifa’i,
Moh, 1973, Ushul Fiqh, Bandung:Al-Ma’arif.
diakses
pada hari Kamis, tanggal 5 November 2015.
diakses
pada hari Kamis, tanggal 5 November 2015.
Syarifuddin,
Amir, 2011, Usul Fiqh Jilid 2, Jakarta:Kencana.
Zamroni,
Anang dan Suratno, 2013, Mendalami Fiqh, Solo:Tiga Serangkai Pustaka
Mandiri.
[1] Anang Zamroni dan Suratno, Mendalami Fikih, (Solo:Tiga
Serangkai Pustaka Mandiri, 2003),hlm.64.
[2] Nur Wahyudi, “Mantuq Dan Mafhum”, dalam https://nurwahyudi393.wordpress.com,
diakses pada hari Kamis, tanggal 5 November 2015.
[3] Anang Zamroni dan Suratno, Mendalami Fikih...,hlm.64.
[4] Sava Nova, “Mantuq Dan Mafhum”, dalam https://menulis-makalah.blogspot.com,
diakses pada hari Kamis, tanggal 5 November 2015.
[5] Anang Zamroni dan Suratno, Mendalami Fikih..., hlm.65.
[6] Moh Rifa’i, Usul Fiqh, (Bandung:Al-Ma’arif,1973),hlm.85.
[7] Rosyid Fanani, “Mantuq Mafhum Al-Qur’an”, dalam https://rosfik1984.blogspot.com, diakses pada hari Kamis, tanggal 5
November 2015.
[8] Anang Zamroni dan Suratno, Mendalami Fikih...,hlm.65.
[9] Ibid., hlm.65-66.
[10] Syekh Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fikih, (Jakarta:Rineka
Cipta, 1986), hlm.188.
[11] Anang Zamroni dan Suratno, Mendalami Fikih...,hlm.66.
[12] Syekh Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fikih...,hlm.189-190.
[13] Anang Zamroni dan Suratno, Mendalami Fikih...,hlm.66.
[14] Syekh Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fikih...,hlm.189.
[15] Anang Zamroni dan Suratno, Mendalami Fikih...,hlm.66.
[16] Ibid., hlm.66.
[17] Manna Khalil al-Qattan, Studi Ilmu-Ilmu Qur’an, (Jakarta:Pustaka
Litera AntarNusa, 2013),hlm.365.
[18] Anang Zamroni dan Suratno, Mendalami Fikih...,hlm.67.
[19] Syekh Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fikih..., 190-193.
[20] Syafi’i Karim, Fiqih Ushul Fiqih, (Bandung:Pustaka Setia,
2001), hlm.183.
[21] Anang Zamroni dan Suratno, Mendalami Fikih...,hlm.67.
[24] Amir Syarifuddin, Usul Fiqh Jilid 2...,hlm.156-158.
Komentar
Posting Komentar